Jokowi Akan Menerapkan Kebijakan Darurat Sipil bukan Karantina Wilayah

576

Hello, it’s Tuesday.

What a time, what a time. The weather has been so nice lately and we’ve been praying religiously that this whole thing will be over soon. In the meantime, we try to maintain positivity by talking to our loved ones, playing with our pets, reading some books, and scrolling through your positive comments on our social media. We can’t stress you enough how much we are flattered that you, during these weird times, still decide to wake up with us every morning.
So when you write us an email, or mention us on our social media, please know that you’ve just made someone’s day brighter and happier. You are, our very own #AngelStories 🙂


For when you’ve been seeing the phrase “karantina wilayah” too many times on your timeline…

Gambar: kompas.com

You bet.
Tapi kayaknya kita nggak akan ngeliat kebijakan karantina wilayah ini diterapkan dalam waktu dekat nih, gengs. Karena kemarin, Presiden Jokowi bilang bahwa seiring dengan perkembangan kasus corona di Indonesia, saat ini diperlukan adanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Oleh karena itu, kebijakan yang akan dijalankan adalah darurat sipil.

Dude, I have no idea what that is.
Tos. Jadi gini, gengs, untuk karantina wilayah maupun PSSB, sebenernya keduanya diatur dalam aturan yang sama, yaitu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua kebijakan ini juga sama-sama merupakan langkah yang bisa diambil pemerintah ketika terjadi kondisi darurat terhadap kesehatan masyarakat.

Terus bedanya apa?
Bedanya, PSSB ngatur soal pembatasan aktivitas masyarakat dengan tujuan mencegah meluasnya penyakit. Tindakan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Advertisement

Oke, kalo karantina wilayah?
Sedangkan karantina wilayah adalah kebijakan pembatasan buat warga (termasuk pembatasan pintu masuknya) di satu wilayah yang secara hasil lab emang diduga warga di wilayah itu terinfeksi penyakit. Selama karantina ini, wilayah harus dijaga terus menerus dan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina itu jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

I see what’s missing…
Us too *wink*. Nah, secara Pak Jokowi udah memilih opsi PSSB ini, beliau kemudian ngingetin pemerintah daerah bahwa kebijakan karantina wilayah bukan merupakan wewenang pemda, melainkan merupakan wewenang pemerintah pusat.

Whoaa… terus?
Yha kemudian Pak Jokowi minta biar para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dalam menangani dampak corona ini. Selain itu, beliau juga minta jajarannya untuk cepet-cepet nyiapin aturan yang jelas soal PSSB ini supaya jadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.

I see. Anything else I should know?
Pak Jokowi meminta dan memastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga. Hal ini tentunya dengan menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.

Advertisement