Puluhan Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Ini Penjelasan Juru Bicara Ali Fikri

595

What’s hitting the stop button?

20200224-2

KPK aka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Minggu lalu, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi.

What?? whyyy?
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penghentian itu udah dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan. Selain itu, penghentian juga dilakukan kalo syarat-syarat untuk tindak lanjut ke penyidikan (Law school 101: proses hukum itu abis penyelidikan adalah penyidikan) nggak terpenuhi.

Syarat-syarat penyidikannya adalah…
Yhaaa bukti permulaan yang cukup, tindakannya yang emang merupakan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Logically, 

Advertisement
kalo hal-hal tadi nggak terpenuhi, ya penyelidikannya juga dihentikan. Gitu kata Bang Ali.

Ok go on…
Nah, dari 36 perkara tadi, sembilan di antaranya adalah kasus lama, yaitu sejak 2011, 2013, dan 2015. Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini hal yang lumrah dilakukan. Adapun kasus-kasus yang penyelidikannya dihentikan ada macem-macem, kayak dugaan korupsi kepala daerah, BUMN, Kementerian/Lembaga, sampe DPR/DPRD.

Who’s saying “we object!”
ICW aka Indonesia Corruption Watch. Menurut ICW, pihaknya khawatir kalo penghentian perkara ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Pak Firli Bahuri. Kata ICW, jangan sampe pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. ICW juga menyebut bahwa jumlah kasus yang dihentikan penyidikannya itu kebanyakan.

Well, does Pak Firli say anything about it, though?
Yep. Menurut beliau, penghentian penyelidikan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum buat pihak-pihak yag diduga kena kasus korupsi. Menurutnya, nggak boleh perkara digantung-gantung, meaning kalo bukan tindak pidana ya masa penyidikannya nggak dihentikan?

NP: Saaampai kapan kau gantung, kasus dugaan korupsiii *you sing you lose!*

Advertisement