Rugi Hingga 42 Milyar Akibat Banjir, Ratusan Warga DKI Jakarta Menggugat Anies

548

Who’s calling his lawyer?

Sumber gambar: inews.id

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini karena kemarin, 243 orang warga Jakarta yang mengaku jadi korban banjir baru aja menggugat Pak Anies ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Background, please…

Iya, jadi kemarin, massa yang diwakili oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 ini mendatangi PN Jakpus untuk ngegugat Pak Anies. Mereka menyebut bahwa gara-gara banjir, pihaknya menderita kerugian yang nggak sedikit. Adapun gugatan ganti rugi yang dilayangkan adalah Rp42 Milyar.

Emang kenapa kok Pak Anies yang digugat?

Karena dalam gugatannya, tim advokasi ini menilai kalo Pak Anies lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Pak Anies dibilang abai dalam memberi peringatan dan bantuan darurat kepada korban banjir. Jadi gugatannya ini adalah terkait kesiapsiagaan dan dalam penanggulangan banjir.

Who’s also asking for compensation?

Pengelola mal. Adalah Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI)

Advertisement
yang minggu lalu uda ngirim surat ke Pemprov DKI untuk bahas soal kompensasi sama pihak Pemprov. Hal ini terkait dengan kerugian yang diderita akibat banjir yang bikin sejumlah mal nggak beroperasi. Terkait hal ini, HPPBI minta keringanan pajak aja dehhh.

What did Pak Anies say about this?

Belum ada update ni gengs. Besok kita info lagi yha.

What about the DPRD DKI?

Menurut Ketua Umum DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, ya sok aja kalo mau digugat atau minta ganti rugi karena itu merupakan hak warga negara. Prasetyo juga bilang bahwa kalo emang banjirnya disebabkan oleh kesalahan pemerintah, maka pemerintah wajib ganti rugi baik ke pihak mal atau masyarakat.

Advertisement