Plat Biru Khusus Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Kemenhub dan Kakorlantas

501

For when charging your phone is so yesterday…

Gambar: CNN Indonesia

Meet, charging your car, aka mobil listrik.
Ada update terbaru nih, buat kamu-kamu pemilik mobil atau motor listrik di Indonesia. Kemarin, Kemenhub dan Kakorlantas Polri baru aja mengonfirmasi bahwa bakal ada warna plat baru khusus buat para pemilik kendaraan listrik, yaitu warna biru. Kata Kemenhub, warna ini sengaja dibedain biar para petugas di lapangan tau bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik. Kenapa dibedain? Karena kalo kamu pake mobil listrik, insentifnya banyak banget gengs, beberapa di antaranya adalah nggak kena ganjil-genap dan dikasi parkir gratis. Dengan adanya plat yang berbeda ini, maka insentif-insentif tadi bisa langsung diberikan pada para pemilik mobil atau motor listrik yang ada di jalanan.

Advertisement

Now calling: Elon Musk.

Advertisement