Harga Rokok Naik Sebesar 35 Persen

536

For when you’ve been living by “sebats dulu” mantra…

Gambar: tirto.id

Siap-siap gengs, karena harga rokok sebats-nya uda naik.
Yep yep yep, mulai kemarin, aka satu Januari 2020, harga rokok uda fix naik sampe sebesar 35 persen.

Hah kok bisa?
Yha bisa aja, karena pemerintah juga uda fix naikin pajak cukai rokok rata-rata hingga 23 persen. Jadi soal kenaikan cukai rokok ini sebenernya uda rame sejak September tahun lalu. Waktu itu, Menkeu Sri Mulyani bilang bahwa at least ada tiga alasan kenapa pemerintah bakal naikin cukai rokok.

Why?
Pertama, untuk mengurangi konsumsi khususnya di kalangan cewek dan remaja. Kedua, untuk mengatur industri dan mencegah peredaran rokok ilegal yang dijual sangat murah, dan terakhir adalah untuk penerimaan negara. Ya kan makin tinggi cukainya, maka penerimaan negara juga bertambah, gengs.

Advertisement

Terus kenaikannya berapa?
Yha kemungkinan harga rokok bisa naik jadi 30 ribu-35 ribu per bungkus. Ni coba cek daftar lengkapnya di sini nih.

I see. Is there anything else I should know?
Yep. Kamu juga harus tau bahwa kenaikan harga ini cuma berlaku buat rokok yang diproduksi pada tahun 2020. Meaning kalo kamu lagi bokek *ehem awal bulan rasa akhir bulan ehem* dan pengen ngerokok, kamu bisa cari rokok dengan pita cukai tahun 2019 yang harganya masih harga lama. Pihak bea cukai sendiri bilang bahwa kalo mereka menemukan rokok dengan pita cukai 2019 tapi harganya dinaikin pake harga sekarang, maka mereka akan melakukan peneguran pada pihak penjual.

Advertisement