Dianggap Fungsi Pengawasan Kurang Maksimal, DPR Evaluasi Keberadaan OJK

597

What’s geting evaluated?

Gambar: Kontan.co.id

OJK, aka Otoritas Jasa Keuangan.
Yep, lembaga negara yang sering kamu liat logo-nya di situs-situs pinjaman online itu ada kemungkinan bakal dibubarin, gengs.

Hah, kok bisa?
Iya jadi Hari Selasa lalu, anggota DPR RI yang kerjanya di Komisi XI (membawahi urusan keuangan dan perbankan), Eriko Sutarduga, ngusulin biar OJK dibubarin aja dan tanggung jawab pengawasan keuangan dibalikin ke Bank Indonesia. Alasannya, kata Bang Eriko, karena fungsi pengawasan OJK nggak berjalan maksimal.

Maksudnya gimana?
Iya, kan akhir-akhir ini banyak industri keuangan yang mengalami masalah, kayak kasus Jiwasraya, AJB Bumi Putera, hingga Bank Muamalat. DPR sendiri sekarang udah membentuk Panitia Kerja aka Panja yang khusus ngawasin soal industri jasa keuangan, dengan prioritas di masalah Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Advertisement

Terus, OJK ada komentar nggak?
Ada. Kata Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo, lembaganya itu merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang. Jadi sementara, OJK bakal terus fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang.

I see. Does everyone else have a say?
Yes, Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani. Dalam keterangannya, Bu Ani bilang bahwa emang sistem pengawasan masih belum sempurna, tapi pemerintah bakal terus berupaya menyempurnakan sistem atau aturan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Advertisement