Congrats on making it through to Wednesday! Guess who’s causing controversy all day yesterday?

The one and only, DPR RI.
Unless you’ve been living under the rock, kamu pasti nyadar kalo kemarin, jagat pemberitaan Indonesia diramaikan sama pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sama DPR RI, despite pro dan kontra dari masyarakat.
I’m not living under the rock, but I was just so busy. Mind to Catch Me Up?
That’s why we’re here. Jadi kemarin, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU KPK jadi undang-undang, walaupun desakan penolakan datang dari para aktivis, akademisi, masyarakat umum, bahkan karyawan KPK-nya sendiri. Penolakan ini muncul karena revisi yang merupakan usulan DPR ini dinilai melemahkan KPK.
Melemahkan gimana maksudnya?
A few things. Misalnya kayak pembentukan dewan pengawas yang dinilai bikin KPK nggak bisa leluasa mengungkap kasus (dalam UU yang baru, KPK harus dapet izin dari dewan pengawas dulu kalo mau melakukan penyadapan, penggeledahan atau penyitaan). Terus ada juga soal status karyawan KPK yang berubah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikhawatirkan bakal ngaruh sama independensi pegawai yang lagi ngusut kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Go on…
Terus juga soal wewenang baru KPK yang bisa menghentikan penanganan atas suatu kasus aka SP3 kalo proses penyidikannya nggak selesai dalam waktu dua tahun (dalam aturan sebelumnya, kasus di KPK gabisa dihentikan). Padahal, dalam mengungkap kasus korupsi yang biasanya melibatkan banyak banget aktor, KPK bisa jadi butuh waktu lebih lama. Contohnya dalam kasus e-KTP, KPK baru bisa mengungkap pelakunya empat tahun setelah penyidikan dimulai.
Where’s Pak Jokowi on this?
Pak Jokowi yang diwakili sama Menkumham Yasonna Laoly dalam pengesahan kemarin bilang kalo dia udah setuju dengan langkah pengesahan tersebut.
Walaupun…
Dalam prosesnya, ada dua poin dalam RUU KPK yang Pak Jokowi nggak setujui: pertama, soal aturan bahwa KPK harus koordinasi sama Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan, dan kedua, soal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nggak lagi jadi wewenangnya KPK. Masukan tadi kemudian dibahas sama Pak Yasonna dan DPR RI, dan cuma dalam waktu empat hari aja, DPR dan pemerintah uda kompak mengesahkan RUU ini jadi undang-undang.
Tsk tsk. Where do we go from here?
Ada kemungkinan, Undang-Undang KPK ini bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi buat dibatalkan, though it would take quite sometimes, karena pasal-pasal yang ada di undang-undang ini harus dicek lagi secara lebih detail.
For when you’re rich AF and Hotman Paris is your man…
Sumber gambar: hipwee
Kamu kemungkinan besar punya mobil mewah juga, kayak Bang Hotman.
And diamond ring(s) too, wazzap?
First of all, we’re jealous. Second of all, jangan lupa bayar pajak untuk mobil mewahmu, karena menurut data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, saat ini ada lebih dari seribu unit mobil mewah yang berkeliaran di jalan-jalan Jakarta yang belum bayar pajak.
Define “mobil mewah”.
Mobil mewah yang dimaksud adalah mobil yang harga belinya di atas satu milyar. Nah, dengan harga segitu, rata-rata pajak yang harus dibayarkan pembelinya lumayan tinggi juga. Kayak misalnya mobil merk Lamborgini, kewajiban pajaknya sekitar Rp150 juta per tahun, sedangkan untuk Ferrari adalah sekitar Rp200 juta per tahun.
I see.
Badan Pajak DKI Jakarta juga bilang kalo beberapa mobil mewah yang nunggak pajak ada Aston Martin sebanyak 12 unit, Landrover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit, dan masih banyak lagi.
Who own em’?
Katanya sih kebanyakan adalah orang-orang dari kalangan artis. Karenanya, pihak pemerintah bakal manggil Asosisasi Ikatan Artis Indonesia (yes, that’s the thing) untuk kordinasi soal ini.
Anything else I need to know?
You see, pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara, dan dari catatan pemerintah DKI, saat ini ada potensi penunggakan pajak sebesar Rp2,4 Triliun di ibu kota. Adapun potensi penunggakan terbesar berasal dari pajak kendaraan, dengan jumlah sekitar 2,2 juta unit kendaraan bermotor di JKT yang belom bayar pajak.
Repeat after us: I want to be like Hotman Paris when I grow up.
What’s to talk about during today’s political science class to impress your professor?
Sumber gambar: CBN News
Pemilu Israel.
Yea, why?
I don’t get it. Background, please?
Whoa, very close.
I got it. Now let’s move on to the candidates…
The issue…
Indonesia akhirnya mencapai swasembada! Surprised?
Sumber gambar: Tribun News
Yes, we heard the word “swasembada” way tooooo often: di buku pelajaran pas lagi SD (atau di TVRI jam 9 malem, in that case?), di jargon kampanye pas pemilu, sampe di planning-nya pemerintah pas lagi bahas soal target pencapaian di bidang pangan. Nah, baru-baru ini, Indonesia akhirnya berhasil mencapai swasembada di produksi daging babi.
Yep, you read it right. Secara daging babi bukan konsumsi utama masyarakat Indonesia, industri ternak babi tanah air akhirnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sekarang, kita udah bisa ngekspor daging babi ke luar negeri. Angka ekspor daging babi Indonesia juga nggak main-main, yaitu sebesar 28 ribu ton dan senilai US$ 59,9 juta. Sedangkan untuk impornya hampir nggak ada.
Yeay, we finally swasembada on something.
“Memadamkan Karhutla adalah ibadah. Maaciw ya udah sabar”
Kira-kira begitu kata Panglima TNI berkumis tipis Marsekal Hadi Tjahjanto pada para prajuritnya yang masih pada kerja keras matiin kebakaran hutan di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini, tim gabungan TNI Polri yang udah dikerahkan untuk memadamkan karhutla uda hampir mencapai 10 ribu orang.
Well, not all heroes wear capes. Some bring water sprayers and wear masks.